Perjanjian Vendor
Berlaku sejak: 2026-10-14 · Versi Bahasa Indonesia adalah versi yang berlaku
Perjanjian Vendor ini berlaku antara PT. DIGITAL AULIA SEJAHTERA selaku penyelenggara eprocuvia dan setiap pelaku usaha yang mendaftar sebagai Vendor/Supplier ("Vendor"). Perjanjian ini melengkapi Syarat & Ketentuan dan disetujui secara elektronik saat Vendor membuat akun.
1. Status dan biaya
Pendaftaran dan penggunaan fitur dasar Vendor saat ini tidak dipungut biaya. Apabila di kemudian hari diberlakukan paket berbayar untuk Vendor, kami akan memberitahukan minimal 30 hari sebelumnya dan Vendor bebas memilih untuk tidak berlangganan.
2. Pernyataan dan jaminan Vendor
Vendor menyatakan dan menjamin bahwa:
- Vendor adalah pelaku usaha yang sah dan cakap hukum, serta orang yang mendaftarkan akun berwenang mewakili Vendor;
- Data dan dokumen yang diberikan (identitas, NPWP, NIB/izin usaha, sertifikat, rekening) benar, lengkap, masih berlaku, dan akan diperbarui bila berubah;
- Vendor memiliki seluruh izin yang dipersyaratkan untuk barang/jasa yang ditawarkan, antara lain NIB dan izin berusaha berbasis risiko sesuai KBLI melalui OSS, izin edar (BPOM/Kementerian Kesehatan) untuk pangan, obat, kosmetik, alat kesehatan dan PKRT, sertifikat SNI untuk produk yang wajib SNI, sertifikat halal sesuai ketentuan jaminan produk halal, label berbahasa Indonesia, serta kartu garansi/manual bila diwajibkan;
- Barang/jasa yang ditawarkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain, dan sesuai dengan deskripsi serta penawaran yang diberikan;
- Untuk pekerjaan jasa/konstruksi, Vendor memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), ketenagakerjaan, dan sertifikasi kompetensi yang berlaku.
3. Barang dan jasa yang dilarang
Vendor dilarang menawarkan, menjual, atau menyediakan melalui eprocuvia, antara lain:
- Narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif terlarang;
- Senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam terlarang, dan komponennya tanpa izin yang sah;
- Bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, atau bahan kimia berbahaya tanpa izin pengelolaan;
- Satwa dan tumbuhan dilindungi beserta bagian/produk turunannya;
- Barang selundupan, barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah, atau barang hasil kejahatan;
- Barang palsu, tiruan, bajakan, atau yang melanggar merek, hak cipta, paten, dan desain industri;
- Pangan, obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen, alat kesehatan, dan PKRT tanpa izin edar atau yang telah kedaluwarsa;
- Produk wajib SNI yang tidak bersertifikat SNI, serta barang yang membahayakan keselamatan, kesehatan, atau lingkungan;
- Rokok, rokok elektrik, dan minuman beralkohol tanpa izin dan pita cukai yang sah;
- Pornografi, perjudian, dan konten yang melanggar kesusilaan;
- Data pribadi, akun, atau basis data milik pihak lain; perangkat/jasa peretasan, penyadapan, atau perangkat lunak bajakan;
- Jasa keuangan yang tidak berizin OJK/BI, jasa penagihan dengan kekerasan, dan jasa lain yang dilarang hukum;
- Uang palsu, dokumen negara palsu, atau barang/jasa lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Daftar ini bersifat contoh dan tidak membatasi. Dalam hal ragu, peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku menjadi acuan.
4. Hubungan dengan Pembeli & batas tanggung jawab platform
Seluruh kontrak kerja, pengiriman, barang/produk dan jasa, biaya yang timbul, garansi, serta status dan pelaksanaan pembayaran antara Pembeli dan Vendor merupakan hubungan langsung antara Pembeli dan Vendor dan berada di luar tanggung jawab eprocuvia maupun PT. DIGITAL AULIA SEJAHTERA. Vendor bertanggung jawab penuh sebagai pelaku usaha atas barang/jasa yang diperdagangkan, termasuk kewajiban ganti rugi kepada konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
5. Perpajakan
Vendor bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk penerbitan faktur pajak bila berstatus Pengusaha Kena Pajak, serta pemotongan/pemungutan pajak yang berlaku atas transaksinya dengan Pembeli.
6. Etika dan persaingan sehat
Vendor wajib mematuhi Kode Etik Pengadaan, termasuk larangan suap, gratifikasi, benturan kepentingan, dan persekongkolan tender sebagaimana dilarang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
7. Data pribadi
Data pribadi pegawai Pembeli yang diterima Vendor melalui eprocuvia hanya boleh digunakan untuk keperluan transaksi terkait. Vendor bertindak sebagai pengendali data atas data yang diprosesnya sendiri dan wajib mematuhi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
8. Konten dan penawaran
Vendor bertanggung jawab atas seluruh konten yang diunggah (deskripsi, foto, harga, dokumen). Vendor memberikan izin non-eksklusif kepada kami untuk menampilkan konten tersebut kepada Pembeli yang relevan selama akun aktif.
9. Verifikasi, penangguhan, dan pelaporan
Kami dapat meminta dokumen tambahan untuk verifikasi, menurunkan konten, menangguhkan, atau mengakhiri akun Vendor yang melanggar perjanjian ini atau hukum yang berlaku, dan melaporkan pelanggaran kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.
10. Ganti rugi
Vendor setuju membebaskan dan mengganti rugi PT. DIGITAL AULIA SEJAHTERA dari segala tuntutan, kerugian, denda, dan biaya (termasuk biaya hukum yang wajar) yang timbul akibat barang/jasa Vendor, pelanggaran perjanjian ini, atau pelanggaran hukum oleh Vendor.
11. Pernyataan persetujuan digital
Dengan mencentang kotak persetujuan saat membuat akun Vendor, Vendor menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Perjanjian Vendor ini serta menyatakan bahwa barang/jasa yang ditawarkan tidak melanggar hukum Indonesia. Persetujuan dicatat secara elektronik (versi dokumen, waktu, IP, perangkat) dan berlaku sebagai bukti yang sah sesuai UU ITE.