Kode Etik Pengadaan
Berlaku sejak: 2026-10-14 · Versi Bahasa Indonesia adalah versi yang berlaku
Kode Etik ini wajib dipatuhi oleh Pembeli dan Vendor yang bertransaksi melalui eprocuvia demi proses pengadaan yang adil, transparan, dan bebas korupsi.
1. Anti-suap & gratifikasi
Dilarang memberi, menjanjikan, meminta, atau menerima uang, hadiah, fasilitas, atau keuntungan lain dalam bentuk apa pun untuk memengaruhi keputusan pengadaan, sejalan dengan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Persaingan usaha sehat
Dilarang melakukan persekongkolan tender, pengaturan harga, atau pembagian wilayah antar vendor sebagaimana dilarang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3. Benturan kepentingan
Pengguna yang memiliki hubungan keluarga, kepemilikan, atau kepentingan finansial dengan pihak lawan transaksi wajib mengungkapkannya dan tidak terlibat dalam penilaian/keputusan terkait.
4. Kejujuran informasi
Spesifikasi, penawaran, dokumen legalitas, dan klaim kualitas harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Kerahasiaan
Informasi penawaran pihak lain dan dokumen pengadaan bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk proses pengadaan terkait.
6. Pelaporan pelanggaran (whistleblowing)
Laporkan dugaan pelanggaran ke support@mnonlineapps.com. Kami melindungi kerahasiaan pelapor beritikad baik. Pelanggaran dapat berakibat penangguhan akun dan pelaporan kepada pihak berwenang.